KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia melalui program asuransi kesehatan.
Namun, sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS juga menerapkan sistem di mana peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan dengan jumlah yang terjangkau.
Selama masa keanggotaan aktif, peserta memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan secara gratis di berbagai tempat.
Seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.
Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Gigi
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Agar bisa mendapatkan dukungan dari BPJS untuk tindakan operasi, pasien perlu berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.
Lalu akan dijadwalkan untuk menjalani operasi oleh dokter yang merawat di rumah sakit tersebut.
Tidak hanya itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien agar dapat mendapatkan dukungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan.
Yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang tidak berdampak pada kesehatan)
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri (operasi karena ketidaktelitian atau kecerobohan)
4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi di luar cakupan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan)
Editor: Uje