Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 23 Agu 2023 12:09 WIB ·

Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan


Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia melalui program asuransi kesehatan.

Namun, sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS juga menerapkan sistem di mana peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan dengan jumlah yang terjangkau.

Selama masa keanggotaan aktif, peserta memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan secara gratis di berbagai tempat.

Seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Segera Realisasikan Penyerapan Anggaran

Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Gigi

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

BACA JUGA:  Kades Maulana Yusuf Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas RT & RW Se-Desa Lubang Buaya Setu

Agar bisa mendapatkan dukungan dari BPJS untuk tindakan operasi, pasien perlu berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Lalu akan dijadwalkan untuk menjalani operasi oleh dokter yang merawat di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien agar dapat mendapatkan dukungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan.

Yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

BACA JUGA:  Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?

Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang tidak berdampak pada kesehatan)

3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri (operasi karena ketidaktelitian atau kecerobohan)

4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi di luar cakupan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan)

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS