Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 23 Agu 2023 12:09 WIB ·

Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan


Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia melalui program asuransi kesehatan.

Namun, sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS juga menerapkan sistem di mana peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan dengan jumlah yang terjangkau.

Selama masa keanggotaan aktif, peserta memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan secara gratis di berbagai tempat.

Seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Vaksin 9.000 Ekor Ternak

Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Gigi

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

BACA JUGA:  Banjir Rendam Tol Jakarta-Tangerang, Dua Gerbang Tol Ditutup Sementara

Agar bisa mendapatkan dukungan dari BPJS untuk tindakan operasi, pasien perlu berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Lalu akan dijadwalkan untuk menjalani operasi oleh dokter yang merawat di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien agar dapat mendapatkan dukungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan.

Yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

BACA JUGA:  Polri dan KPK Perkuat Sinergi Memberantas Korupsi

Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang tidak berdampak pada kesehatan)

3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri (operasi karena ketidaktelitian atau kecerobohan)

4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi di luar cakupan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan)

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kungker Komisi V DPRD Jabar Pastikan SMA Negeri 20 Bekasi Siap Dipakai Tahun Ajaran Baru

5 Februari 2026 - 00:56 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik Bikin Resah Warga Setu

4 Februari 2026 - 21:51 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik

Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

4 Februari 2026 - 16:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu

Persib Bandung Gelar Doa Bersama Jelang Ramadan di Stadion GBLA

4 Februari 2026 - 11:21 WIB

Doa Bersama Persib

Lapas Kelas IIA Cikarang Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekitar Bersama Warga Binaan

3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Kerja Bakti Lapas Cikarang

PWI Pusat dan Panitia HPN 2026 Siap Sukseskan HPN di Banten

3 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN Banten
Trending di NEWS