Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2023 21:49 WIB ·

Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah


Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tahun mendatang akan menjadi tahun yang penuh kebahagiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah berencana untuk meningkatkan gaji mereka sebanyak 8%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (16/8/2023).

Namun, bukan hanya berita gaji yang menggembirakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN. Dia menjelaskan bahwa kenaikan tukin sedang dalam pembahasan.

Terkait besaran kenaikannya, dia menyebutkan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan memiliki kenaikan yang berbeda.

Hal ini karena besaran kenaikan akan disesuaikan dengan performa masing-masing ASN. Namun, Anas memperkirakan kenaikan tersebut berkisar antara 10-20%.

“Tiap K/L akan mengalami kenaikan sebesar 10% hingga 20% tergantung pada target kinerja yang berhasil mereka capai,” tegas Anas.

Saat ini, usulan dari beberapa kementerian dan lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sedangkan beberapa lainnya sudah dalam proses di Kementerian PANRB.

Mengenai peningkatan tukin ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal yang positif. Beliau menyatakan bahwa beberapa kementerian dan lembaga berhak mengajukan kenaikan tukin.

“Jika ada tukin dan kementerian/lembaga tersebut memiliki kinerja yang baik, biasanya mereka dapat mengajukan kenaikan tukin,” ungkapnya.

Pada tahun ini, Presiden Jokowi telah meningkatkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan ini diambil melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Nomor 32, 33, dan 34 yang diumumkan pada tanggal 13 Juni 2023.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79, Presiden Prabowo Tegas Sampaikan Ini Kepada Polri

2 Juli 2025 - 00:47 WIB

Presiden Prabowo Polri

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan

1 Juli 2025 - 17:21 WIB

Penggelapan Sepeda Motor Kota Baru

Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Divisi Humas Polri

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas
Trending di NEWS