Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2023 21:49 WIB ·

Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah


Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tahun mendatang akan menjadi tahun yang penuh kebahagiaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah berencana untuk meningkatkan gaji mereka sebanyak 8%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (16/8/2023).

Namun, bukan hanya berita gaji yang menggembirakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN. Dia menjelaskan bahwa kenaikan tukin sedang dalam pembahasan.

BACA JUGA:  Lewat Acara Ini, BRI Tunjukan Komitmen dalam Perkuat Desa

Terkait besaran kenaikannya, dia menyebutkan bahwa setiap kementerian dan lembaga akan memiliki kenaikan yang berbeda.

Hal ini karena besaran kenaikan akan disesuaikan dengan performa masing-masing ASN. Namun, Anas memperkirakan kenaikan tersebut berkisar antara 10-20%.

“Tiap K/L akan mengalami kenaikan sebesar 10% hingga 20% tergantung pada target kinerja yang berhasil mereka capai,” tegas Anas.

BACA JUGA:  Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?

Saat ini, usulan dari beberapa kementerian dan lembaga masih menunggu persetujuan dari Presiden, sedangkan beberapa lainnya sudah dalam proses di Kementerian PANRB.

Mengenai peningkatan tukin ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal yang positif. Beliau menyatakan bahwa beberapa kementerian dan lembaga berhak mengajukan kenaikan tukin.

“Jika ada tukin dan kementerian/lembaga tersebut memiliki kinerja yang baik, biasanya mereka dapat mengajukan kenaikan tukin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!

Pada tahun ini, Presiden Jokowi telah meningkatkan tukin PNS di tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keputusan ini diambil melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Nomor 32, 33, dan 34 yang diumumkan pada tanggal 13 Juni 2023.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri

Panwascam Setu Gelar Bimtek Pengawas TPS se-Kecamatan Setu

18 November 2024 - 21:13 WIB

Panwascam Setu
Trending di NEWS