Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 18 Agu 2023 14:07 WIB ·

Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun


Prajurit TNI. (Dok: Istimewa) Perbesar

Prajurit TNI. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diajukan oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dan rekannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam berkas gugatan yang diterbitkan oleh situs web MK pada Jumat (18/8/2023), berikut adalah daftar pemohon judicial review:

– Laksda Kresno Buntoro PhD
– Kolonel Chk Sumaryo
– Sersan Kepala Suwardi
– Kolonel (Purn) Lasman Nahampun
– Kolonel (Purn) Eko Haryanto
– Letnan Dua (Purn) Sumanto

Laksda Kresno Buntoro PhD dan kawan-kawannya telah memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”

Laksda Kresno Buntoro PhD serta rekan-rekannya mengajukan permohonan untuk mengubah Pasal 53 UU TNI tersebut. Mereka menyatakan:

“Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.'”

Apabila usulan ini tidak diterima, Laksda Kresno Buntoro PhD dan rekannya meminta agar usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Jika perlu, usia pensiun prajurit dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI, selama masih diperlukan untuk pertahanan negara.

Mereka memohon kepada MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan merujuk pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon mengutip keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyatakan bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam perlakuan.

Mereka juga merujuk pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengakui bahwa kebijakan hukum terbuka bisa diuji oleh MK dan MK dapat mengubah pandangannya tentang kebijakan tersebut.

Pemohon juga mencatat bahwa abdi negara lain memiliki usia pensiun yang lebih tinggi daripada anggota TNI saat ini. Misalnya, Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim memiliki batas usia pensiun yang bisa mencapai 60 atau bahkan 70 tahun, seperti hakim agung.

Mereka berpendapat bahwa Pasal 53 UU 34/2004 tidak sejalan atau tidak seimbang dengan ketentuan usia pensiun para abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim). Gugatan ini telah didaftarkan di MK dan sedang dalam proses oleh pihak kepaniteraan.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL

Gegara Pungli Rp100 Ribu, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Kini Ditahan

28 Juni 2025 - 00:07 WIB

Satlantas Polrestabes Medan

Sapa 34 Polda, Kapolri: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Jaga Kekompakan

23 Juni 2025 - 11:41 WIB

Kapolri Sapa Polda

Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

20 Juni 2025 - 23:10 WIB

Turnamen Tenis Meja Polda NTT

Densus 88 dan KP2MI Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme bagi 302 Calon PMI

20 Juni 2025 - 11:20 WIB

Densus 88 dan KP2MI
Trending di NEWS