Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 18 Agu 2023 14:07 WIB ·

Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun


Prajurit TNI. (Dok: Istimewa) Perbesar

Prajurit TNI. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diajukan oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dan rekannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam berkas gugatan yang diterbitkan oleh situs web MK pada Jumat (18/8/2023), berikut adalah daftar pemohon judicial review:

– Laksda Kresno Buntoro PhD
– Kolonel Chk Sumaryo
– Sersan Kepala Suwardi
– Kolonel (Purn) Lasman Nahampun
– Kolonel (Purn) Eko Haryanto
– Letnan Dua (Purn) Sumanto

Laksda Kresno Buntoro PhD dan kawan-kawannya telah memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”

Laksda Kresno Buntoro PhD serta rekan-rekannya mengajukan permohonan untuk mengubah Pasal 53 UU TNI tersebut. Mereka menyatakan:

“Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.'”

Apabila usulan ini tidak diterima, Laksda Kresno Buntoro PhD dan rekannya meminta agar usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Jika perlu, usia pensiun prajurit dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI, selama masih diperlukan untuk pertahanan negara.

Mereka memohon kepada MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan merujuk pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon mengutip keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyatakan bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam perlakuan.

Mereka juga merujuk pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengakui bahwa kebijakan hukum terbuka bisa diuji oleh MK dan MK dapat mengubah pandangannya tentang kebijakan tersebut.

Pemohon juga mencatat bahwa abdi negara lain memiliki usia pensiun yang lebih tinggi daripada anggota TNI saat ini. Misalnya, Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim memiliki batas usia pensiun yang bisa mencapai 60 atau bahkan 70 tahun, seperti hakim agung.

Mereka berpendapat bahwa Pasal 53 UU 34/2004 tidak sejalan atau tidak seimbang dengan ketentuan usia pensiun para abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim). Gugatan ini telah didaftarkan di MK dan sedang dalam proses oleh pihak kepaniteraan.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET

10 Desember 2025 - 07:51 WIB

Polres Aceh Barat

Polri Kerahkan Tim K-9 untuk Percepat Pencarian Korban Banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 - 21:02 WIB

Tim K-9

Kakorlantas Targetkan 1.000 Kamera ETLE di 2026

9 Desember 2025 - 01:41 WIB

Target Kamera ETLE

Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

5 Desember 2025 - 19:45 WIB

Kodam XXIV

Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

3 Desember 2025 - 18:51 WIB

KSPSI Kabupaten Bekasi

Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

3 Desember 2025 - 04:41 WIB

Aceh Tamiang
Trending di NEWS