KONTEKSBERITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan razia di berbagai lokasi sebagai tanggapan terhadap aduan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi.
Hasil dari razia tersebut, terungkap bahwa empat wanita di sebuah indekos benar-benar terlibat sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Didasari oleh aduan masyarakat yang telah diterima oleh petugas dan direspon oleh pimpinan, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melancarkan tindakan untuk menertibkan penyakit masyarakat (Pekat),” jelas Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, dalam pernyataannya pada Kamis (10/8/2023).
Sasaran razia meliputi tempat-tempat seperti warung yang kurang terang, lokasi hiburan malam (THM), kafe, serta indekos di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan razia dimulai pertama kali di wilayah Cileungsi.
“Petugas menuju kantor Kecamatan Cileungsi dan berkoordinasi dengan Camat Cileungsi terkait rencana tindakan yang akan dijalankan,” ucapnya.
Dalam operasi ini, dua titik di Cileungsi menjadi fokus razia, yaitu Gang Anggrek dan Gang Cokelat. Namun sayangnya, tidak ada sasaran yang berhasil ditemukan dalam operasi tersebut.
Akibatnya, razia dilanjutkan ke lokasi berikutnya, yakni sebuah indekos yang berada di bawah Fly Over Cibinong.
Di indekos tersebut, sebanyak 11 orang diduga sebagai PSK yang menawarkan layanan melalui aplikasi pesan. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP.
Setelah tiba di Markas Satpol PP, petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor melakukan penilaian terhadap sebelas orang yang diduga sebagai PSK. Proses penilaian dilaksanakan dari pukul 00.30 hingga 05.20 WIB dini hari.
“Hasil penilaian dari Dinsos mengindikasikan bahwa empat dari sebelas orang tersebut positif terlibat dalam praktik PSK online. Keempat orang ini kemudian langsung dirujuk ke fasilitas rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi, guna menjalani program pembinaan,” tambahnya.
Editor: Uje