Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita, Ini Alasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jul 2023 19:10 WIB ·

Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita, Ini Alasannya


Polisi Menegur Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Menegur Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya adalah tindakan yang melanggar aturan karena sepeda listrik tidak dirancang untuk beroperasi di jalan bersama kendaraan lain.

Di samping itu, dari segi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak dilengkapi dengan pedal akan dianggap sebagai motor listrik yang juga melanggar peraturan.

Jika sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal kayuh, maka seharusnya pengguna sepeda listrik mengikuti aturan yang berlaku untuk motor listrik.

Ini berarti mereka wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara.

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ada beberapa tindakan yang akan diambil jika pengguna sepeda listrik tidak mematuhi aturan ini.

Hal ini dilakukan karena menyangkut keselamatan, dan hingga saat ini, sepeda listrik belum dianggap layak untuk dioperasikan di jalan raya.

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Tora menyatakan bahwa anggota polisi yang bertugas akan lebih cermat dalam mengawasi pelanggaran.

Mereka juga akan menindak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan dan memasuki jalan raya.

Tora menambahkan bahwa terdapat dua langkah penindakan khusus untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimalnya.

Dalam pemeriksaan fungsi kendaraan, jika sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan sepeda listrik tersebut akan disita.

“Anggota polisi akan memeriksa unit sepeda listrik yang dimaksud dan memastikan kelengkapan komponennya. Jika masih memiliki pedal kayuh, maka masih dapat dianggap sebagai sepeda. Namun, jika tidak ada, maka akan dianggap sebagai motor listrik.” Katanya.

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain harus memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.

“Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya mencapai 50 Kpj, karena hal ini membahayakan dan sepeda listrik tersebut akan ditahan di kantor polisi,” ujar Tora.

Tora menegaskan bahwa sepeda listrik boleh digunakan selama pengendara mematuhi aturan yang berlaku.

Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus sepeda atau trotoar yang memiliki ukuran memadai.

Hal ini juga sejalan dengan regulasi yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) hingga (4) Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur penggunaan sepeda listrik.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koperasi Barata: Bung Hatta Sang Proklamator Pemikiran Ekonomi Kerakyatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia

19 Juli 2025 - 02:16 WIB

Koperasi Barata

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan di Bogor

19 Juli 2025 - 01:17 WIB

Beras Oplosan Bogor

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

18 Juli 2025 - 23:16 WIB

PWI Jabar

Raden Muhammad Alief Firdaus Mewakili Desa Ciledug Raih Penghargaan Peringkat ll Tahfidz Al-Qur’an di MTQ Kecamatan Setu

18 Juli 2025 - 13:50 WIB

MTQ Kecamatan Setu

Pemprov Jabar Sediakan 25 Titik Wifi Publik Gratis, Cek Lokasinya

18 Juli 2025 - 10:49 WIB

WIFI Gratis

Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal Aipda Marsono S.H Dampingi Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan, Giat MPLS di SMKN 2 Setu

18 Juli 2025 - 09:51 WIB

MPLS SMKN 2 Setu
Trending di NEWS