Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita, Ini Alasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jul 2023 19:10 WIB ·

Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita, Ini Alasannya


Polisi Menegur Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polisi Menegur Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya adalah tindakan yang melanggar aturan karena sepeda listrik tidak dirancang untuk beroperasi di jalan bersama kendaraan lain.

Di samping itu, dari segi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak dilengkapi dengan pedal akan dianggap sebagai motor listrik yang juga melanggar peraturan.

Jika sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal kayuh, maka seharusnya pengguna sepeda listrik mengikuti aturan yang berlaku untuk motor listrik.

Ini berarti mereka wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara.

BACA JUGA:  Pemdes Lubangbuaya Setu Ikuti Pendidikan Pembentukan Karakter Perangkat Desa di Secapa AD Bandung

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ada beberapa tindakan yang akan diambil jika pengguna sepeda listrik tidak mematuhi aturan ini.

Hal ini dilakukan karena menyangkut keselamatan, dan hingga saat ini, sepeda listrik belum dianggap layak untuk dioperasikan di jalan raya.

Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Tora menyatakan bahwa anggota polisi yang bertugas akan lebih cermat dalam mengawasi pelanggaran.

Mereka juga akan menindak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan dan memasuki jalan raya.

Tora menambahkan bahwa terdapat dua langkah penindakan khusus untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimalnya.

BACA JUGA:  Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Perusahaan ke Karyawan Kembali Terjadi di Bekasi

Dalam pemeriksaan fungsi kendaraan, jika sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan sepeda listrik tersebut akan disita.

“Anggota polisi akan memeriksa unit sepeda listrik yang dimaksud dan memastikan kelengkapan komponennya. Jika masih memiliki pedal kayuh, maka masih dapat dianggap sebagai sepeda. Namun, jika tidak ada, maka akan dianggap sebagai motor listrik.” Katanya.

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain harus memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Siapkan Buffer Zone dan Infrastruktur Pendukung Arus Mudik Lebaran 2025

“Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya mencapai 50 Kpj, karena hal ini membahayakan dan sepeda listrik tersebut akan ditahan di kantor polisi,” ujar Tora.

Tora menegaskan bahwa sepeda listrik boleh digunakan selama pengendara mematuhi aturan yang berlaku.

Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus sepeda atau trotoar yang memiliki ukuran memadai.

Hal ini juga sejalan dengan regulasi yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) hingga (4) Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur penggunaan sepeda listrik.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Advokat PERADI RAYA Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bali

2 Mei 2026 - 15:25 WIB

Advokat Peradi Raya

GBIL-SARBUMUSI PT. Logisteed Indonesia Forwarding Karawang Bergerak Peringati May Day 2026 di Monas

2 Mei 2026 - 13:43 WIB

GBIL-SARBUMUSI PT. Logisteed Indonesia Forwarding Karawang

May Day 2026, Suranto, S.E., S.H., CCD Wakil Sekretaris DPC PERADI SAI Bekasi Raya Serukan Semangat Keadilan Bagi Pekerja

2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Suranto

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA Sukses Digelar di Pengadilan Tinggi Bandung

1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA
Trending di NEWS