KONTEKSBERITA.com – Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melaporkan pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama.
Dilansir DetikCom pada Rabu (26/7/2023), bahwa video pernyataan Kamaruddin itu telah beredar di media sosial. Saat itu, Kamaruddin sedang bertemu dengan Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun.
Pada awalnya, Kamaruddin bercerita tentang pertemuannya dengan beberapa temannya yang memiliki gelar doktor dan lulusan S2. Mereka sedang membahas kasus Panji Gumilang.
“Dalam pertemuan tersebut, saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang memiliki gelar doktor, dan ada yang lulusan S2. Kita membahas tentang Pak Panji Gumilang, karena dia muncul di acara televisi,” ujar Kamaruddin dalam video tersebut.
Kamaruddin menyatakan bahwa teman-temannya sepakat untuk menghukum Panji Gumilang. Oleh karena itu, dia langsung bertanya mengapa Panji harus dihukum.
“Semua orang setuju bahwa Panji Gumilang harus dihukum. Lalu saya bertanya, mengapa dia harus dihukum? Mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia. Namun, jika itu hanya perkataan manusia, mengapa harus dihukum? Apakah Anda pernah mendengar Tuhan berbicara atau elohim berbicara? Nah, mereka tidak bisa menjelaskannya,” kata Kamaruddin.
Partai Ummat mengakui bahwa laporan mereka terhadap Kamaruddin berawal dari unggahan video yang ditemukan di YouTube. Video itu menunjukkan Kamaruddin bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada tanggal 15 Juli 2023.
“Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah, laporan kita telah diterima oleh Polda terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak SH. Kita melaporkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan penistaan dan penodaan agama Islam,” ungkap Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (26/7/2023).
Dia menyebutkan bahwa dalam unggahan video itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga mengulang pernyataan Kamaruddin seperti yang terlihat dalam video tersebut.
“Semua orang setuju bahwa Panji Gumilang harus dihukum, lalu mengapa dia harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena dia menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia. Namun, jika itu hanya perkataan manusia, mengapa harus dihukum? Apakah Anda pernah mendengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?” ujar Persada sambil mengulang pernyataan Kamaruddin.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Persada menilai bahwa Kamaruddin telah menistakan agama dan diduga melanggar UU ITE.
“Itu adalah poin utama dari perkataan terlapor, yaitu menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan perkataan manusia,” tambahnya.
Dugaan penistaan agama ini dilaporkan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan pada hari ini dan laporan tersebut diberi nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Editor: Uje