KONTEKSBERITA.com – Para pelanggan PLN seringkali bertanya-tanya tentang kisaran harga token listrik prabayar dan listrik pintar yang ditetapkan oleh PLN.
PLN menetapkan jumlah nominal tertentu untuk token listrik yang dapat dibeli oleh para pelanggannya.
Harga token listrik per kWh ditentukan oleh masing-masing penjual sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Penjual dapat menjual token listrik dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh PLN, tergantung pada biaya administrasi di wilayah masing-masing.
PLN secara resmi menetapkan harga token listrik sebagai berikut:
Harga token yang dibeli Pulsa listrik yang diterima (termasuk PPJ 3 persen) Konversi Listrik dari Nominal (termasuk PPJ 3 persen)
Rp 1.000.000 Rp 994.000 659,7 kWh
Rp 500.000 Rp 494.000 328,9 kWh
Rp 250.000 Rp 244.000 132,3 kWh
Rp 100.000 Rp 97.000 66,2 kWh
Rp 50.000 Rp 47.000 33,1 kWh
Rp 20.000 Rp 17.000 13,2 kWh
Nomor token listrik terdiri dari 20 digit angka yang dimasukkan ke dalam kWh setelah pelanggan membeli token listrik.
Pada Meter Pembelian Token (MPB), pelanggan dapat melihat jumlah kWh terbaru setelah mengisi ulang token listrik sebelumnya dan yang baru.
Berikut adalah golongan tarif listrik berdasarkan batas daya dan biaya pemakaian yang ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
PLN telah mengatur tarif dasar harga token listrik:
Golongan Tarif Listrik Batas Daya Biaya Pemakaian
R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR – Rp 1.699,53
L/TR, TM – Rp 1.644,52
Penulis/Editor: Uje