Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2023 13:34 WIB ·

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun


Ilustrasi Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Masa jabatan kepala desa (Kades) dilaporkan telah diperpanjang menjadi sembilan tahun. Keputusan ini disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan memungkinkan mereka untuk terpilih dua kali.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Baleg DPR pada Kamis, (23/6/2023).

Dikutip dari unggahan renbangupdate di Instagram, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Salah satu pertimbangan kami terkait perpanjangan ini adalah stabilitas desa,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (22/6/2023).

Menurutnya, perselisihan yang sering timbul akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) mengganggu stabilitas desa.

Supratman menilai bahwa gangguan terhadap stabilitas desa menghambat pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal, desa seharusnya menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin adanya konflik antarmasyarakat yang mengganggu stabilitas desa, yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan, stabilitas sangat penting bagi kita,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak mengubah hitungan dari UU Desa yang berlaku saat ini, di mana masa jabatan kades dapat dijabat hingga 18 tahun.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa berkenaan dengan usulan perubahan dalam periode masa jabatan kades, termasuk lamanya satu periode.

“Dalam UU Desa saat ini, satu periode adalah enam tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, yaitu 18 tahun. Nah, sekarang diusulkan menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh dua kali periode. Jadi, totalnya tetap 18 tahun,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa setuju dengan perubahan masa jabatan kades tersebut.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala Desa Ciledug Tinjau Langsung Proses Penyaluran 680 Bantuan Langsung Tunai Sementara

28 November 2025 - 13:58 WIB

BLTS Desa Ciledug

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah

28 November 2025 - 09:19 WIB

Guru BK

Pastikan Arus Lalin Lancar, Polsek Cikarang Barat Turun Langsung di Titik Rawan Padat

27 November 2025 - 13:17 WIB

Pengaturan Lalin Polsek Cikarang Barat

Muscam MUI Kecamatan Setu: Momentum Penguatan Organisasi untuk Kemaslahatan

27 November 2025 - 13:11 WIB

Muscam MUI Kecamatan Setu

860 Guru Sekolah Rakyat Dilantik, Mensos: Guru Komponen Penting Sukseskan Program

27 November 2025 - 12:20 WIB

Guru Sekolah Rakyat

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar, Pabrik Baru Deli di Karawang Mulai Dibangun

27 November 2025 - 07:37 WIB

Pabrik Deli
Trending di NEWS