Istri Petani Diperkosa Pria Residivis Pencabulan di Muratara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jun 2023 20:58 WIB ·

Istri Petani Diperkosa Pria Residivis Pencabulan di Muratara


Ilustrasi Pencabulan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencabulan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Polisi telah menangkap seorang residivis kasus pencabulan dan pencurian bernama Andesta (25) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, atas kasus pemerkosaan.

Pria yang masih bujangan atau belum menikah ini ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang petani yang sudah bersuami di kebun karet, setelah mengintainya selama sebulan.

“Iya benar, pelaku pemerkosaan yang kami tangkap merupakan residivis dalam kasus pencabulan dan pencurian,” kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, dikutuk detikcom pada Jumat (23/6/2023).

Pelaku memerkosa korban yang merupakan istri orang. Kejadian pemerkosaan terjadi saat korban sedang berada di pondok kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Karang Jaya, pada hari Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:  Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang di 26 TPS Jateng, Ini Penyebabnya

“Pada saat kejadian, korban sedang sendirian menunggu suaminya yang berada di kebun lain. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan hubungan seksual terhadap korban sambil mengancam akan membunuhnya,” ujarnya.

Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian menceritakan kejadian ini kepada suaminya dan segera melaporkannya kepada polisi.

Pelaku Pencabulan

Residivis kasus pencabulan dan pencurian bernama Andesta (25) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (Dok: Istimewa)

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga kabur ke arah Rompok dengan melewati sungai selama sekitar 2 jam.

BACA JUGA:  Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

“Mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, anggota kami segera bergerak ke tempat tersebut untuk melakukan penangkapan, melewati sungai selama dua jam. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Muratara, AKP Sofian Hadi, dalam kesempatan terpisah.

Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif sejak hari Kamis (22/1), diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan tahun 2018 dan kasus pencurian tahun 2020.

BACA JUGA:  Warga menjerit, Akses Jalan Irigasi di Bentengi Pagar Pihak Pengembang Grand Tamansari Residence

Pelaku yang merupakan warga Sungai Jernih, Rupit, Muratara tersebut mengakui perbuatannya karena telah lama mengintai korban yang sering ditinggal sendirian oleh suaminya.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah mengintai dan mengincar korban selama sekitar satu bulan karena korban sering ditinggal sendirian di tempat kejadian perkara saat suaminya pergi berkebun. Korban sendiri adalah seorang petani dan tidak mengenal pelaku,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti hasil visum, celana panjang, baju lengan pendek, celana dalam, dan bra milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menjerat tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan Pasal 285 KUHP,” jelas Sofian.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua BPD Beserta Warga Kertarahayu Adukan Jalan Terputus Akibat Proyek Tol Japek II Ke KDM

3 April 2026 - 07:03 WIB

Warga Kertarahayu

Pengunduran Diri Ketua dan Sekretaris LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

2 April 2026 - 11:08 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

Buronan Interpol Inggris Diciduk Setibanya di Bali

1 April 2026 - 10:39 WIB

Buronan Interpol Inggris

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jabar di Bandung

31 Maret 2026 - 13:23 WIB

Penyelesaian Konflik Warga Vasana Dengan Pengembang Berakhir Damai

31 Maret 2026 - 08:28 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Pelayanan Publik Nasional,Bukti Kerja Keras ASN

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Trending di NEWS