KONTEKSBERITA.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Burangkeng yang berlokasi di Perum Mustika Grande Blok H, RT. 008, RW. 013, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Senin, (19/6/2023).
Dalam keterangan yang diberikan oleh Ketua Akamsi, Salam, dikatakan bahwa Desa Burangkeng diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan Kepala Desa.
“Terlihat jelas bahwa Bumdes seharusnya tidak dapat diintervensi oleh Kepala Desa, namun diduga selama ini Kepala Desa Burangkeng telah terlalu ikut campur dalam pengelolaan Bumdes di Desa Burangkeng,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diduga Bumdes tersebut dikelola oleh keluarga Kepala Desa.
“Setelah ini, kami dari Akamsi akan melanjutkan unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak media belum menerima klarifikasi atau tanggapan dari pihak pemerintah desa, terutama Kepala Desa Burangkeng, Nemin, terkait dengan aksi mahasiswa tersebut.
Penulis/Editor: Uje