Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jun 2023 21:55 WIB ·

Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal


Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi telah berhasil menahan tiga pelajar terkait insiden tawuran antar pelajar yang menyebabkan satu korban jiwa di Jalan Kodam Cicau, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang Selatan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para pelajar dari SMK 1 Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bhakti sepakat untuk melakukan tawuran melalui media sosial.

“Awalnya mereka berkomunikasi melalui Instagram. Sebelum bertemu di lokasi yang telah ditentukan, kedua kelompok pelajar tersebut bertemu di tempat kejadian dan terjadi bentrokan yang menyebabkan korban tertinggal oleh rekannya dan akhirnya mengalami penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, pada Jumat (16/06/23).

Setelah korban dibawa ke klinik terdekat, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong saat dirujuk ke rumah sakit.

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di paha kiri yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Dari sejumlah pelajar yang diamankan, tiga di antaranya ditahan bersama barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, dan tongkat baseball. Ketiga pelajar tersebut memiliki peran dalam melakukan pemukulan dan melukai korban dengan senjata tajam.

“Ketiga pelajar dengan inisial DE, RA, GE dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Pidana dan/atau Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUH Pidana. Mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun,” jelasnya.

 

Penulis: Gibran
Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS