Konteksberita.com – Pra-Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) akan diterapkan di tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
PEKPPP ini menetapkan tiga lokus. Pertama, proses distribusi bantuan sosial pada Dinas Sosial (Dinsos). Kedua, bagaimana pelayanan jasa di rumah sakit. Ketiga, pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini sudah menunjuk RSUD Cibitung sebagai pelayanan jasa, Dinsos untuk distribusi bantuan sosial, dan pelayanan administrasi kecamatannya yakni kecamatan Cikarang Barat.
Ia menerangkan bahwa masa penilaian oleh MenPAN-RB mulai dari bulan Juni hingga Oktober 2023, termasuk verifikasinya. Sementara hasil penilaian akhir akan dilaksanakan di bulan Oktober hingga November 2023.
“Saat ini, tahapan mulai dilakukan pemerintah daerah kabupaten bekasi. Prosesnya yakni tahapan pembinaan, kemudian pra evaluasi dari provinsi,” kata Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menghadiri ekspos hasil PEKPPP secara virtual di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat pada, Selasa (17/5/23).
Sementara menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bekasi, Hendriawan, mengatakan mengenai persiapan skema dan lokus sudah ditetapkan oleh kementrian.
Dimana, tahun 2023 lokusnya dinas sosial, kecamatan kaitan dengan pelayanan jasa di rumah sakit.
“Jadi ketiga lokus ini, nanti ke depan MenPAN-RB yang difasilitasi oleh biro organisasi provinsi, akan meminta kami, bagian organisasi, untuk melakukan evaluasi penilaian ke masing lokus. Ini sebagai fungsi pembinaan, untuk sejauh mana aspek yang sudah terpenuhi dari tiap lokus yang di dinas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari pra- PEKPPP, kata dia, bidang organisasi Kabupaten Bekasi akan melakukan rapat internal dengan perangkat daerah yang menjadi lokus. Sehingga pada saat pelaksanaan penilaiannya dapat semaksimal mungkin. (Red)