DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Apr 2023 14:06 WIB ·

DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK


Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro Perbesar

Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro

Konteksberita.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi pelayanan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Tujuan diadakannya sosialisasi Pelayanan KRK dan PGB ini adalah sebagai salah satu cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah yang diberikan Pj Bupati Bekasi untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan dan Desa,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro dikutip.

BACA JUGA: Atasi Sekolah Rawan Banjir, DCKTR Siapkan Desain Bangunan Khusus

Banny menjelaskan, KRK adalah surat yang menerangkan informasi peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda.

BACA JUGA:  Sidang Isbat Digelar Besok, Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Serentak

Sementara PBG yaitu bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk masyarakat kabupaten Bekasi yang ingin membuat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung atau dulu disebut IMB baik itu rumah tunggal dan sebagainya, harus mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Aksi Damai Aliansi Ormas Bekasi Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ditangkap

“Dengan adanya sosialisasi pelayanan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG,” pungkasnya.

Penyelenggaraan PBG ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS