Disperkimtan Serahkan Uang Ganti Rugi Perluasan TPA Burangkeng Tahap Pertama       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Apr 2023 06:51 WIB ·

Disperkimtan Serahkan Uang Ganti Rugi Perluasan TPA Burangkeng Tahap Pertama


Penyerahan Uang Ganti Rugi Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng. (Doc: Istimewa) Perbesar

Penyerahan Uang Ganti Rugi Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng. (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menyerahkan uang ganti rugi kepada warga untuk pembebasan lahan perluasan TPA Burangkeng tahap pertama.

Hal ini disampaikan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan bahwa pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Bekasi terbagi menjadi dua tahap.

Untuk tahap pertama Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar yang berasal dari ABPD.

“Tahap pertama ada 6 bidang tapi yang besar-besar yang posisinya dekat dengan jalan. Supaya langsung bisa kita manfaatkan untuk penampungan sampah yang sekarang sudah sangat penuh,” kata Dani Ramdan didampingi Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir kepada media. Jumat (13/4).

BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi: Pemeliharaan Taman Kota

Menurut Dani Ramdan, pembebasan lahan milik warga ini merupakan solusi sementara urgensi pemerintah daerah dalam penanganan sampah di TPA Burangkeng yang sudah overload.

“Pembebasan lahan ini adalah solusi sementara. Karena kita masih belum mendapatkan teknologi pengolahannya. Dan kalaupun ada butuh lahan yang lebih besar,” ujar Dani.

Sementara itu, untuk pembebasan lahan tahap selanjutnya, kata Dani, pemda akan melakukan pembebasan terhadap 5 hektar lahan yang diperuntukkan bagi lahan pengolahan.

“Kalau diolah kan sampahnya habis sehingga bisa berkesinambungan dan tidak tergantung pada perluasan lahan karena menumpuk terus,” jelas Dani Ramdan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS
Trending di NEWS