BEKASI – Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi meninjau langsung lokasi perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng bersama Pj Bupati Bekasi beserta Forkopimda pada Jum’at (3/2/2023).
Rencananya perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare itu akan dilakukan setelah selesai pengurusan administrasi atau pembayaran ganti untung bidang tanah warga yang terdampak perluasan.
Pembayaran itu ditargetkan sudah dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.
“Ketika harga sudah muncul, segera kami bayarkan. Insya Allah sebelum Lebaran sudah dibayarkan semua,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dikutip.
Dia mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen yang akan menentukan harga tanah milik warga dari sejumlah bidang yang sudah dipetakan perangkat daerah terkait.
BACA JUGA: Perluasan TPA Burangkeng, Disperkimtan Kebut Proses Pembebasan Lahan
“Terkait urusan pembayaran, hingga harga tanah sampai diputuskan oleh KJPP berdasarkan ploting bidang tanah yang sudah dipatok perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Muchlis mengapresiasi adanya keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan TPA Burangkeng.
“Kita mengapresiasi keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembebasan lahan untuk keperluan perluasan lahan TPA Burangkeng tahap pertama ini,” katanya.
Ia menyampaikan saat ini proses pembebasan lahan warga terdampak perluasan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektare sudah melewati tahap pemetaan pematokan tanah.
“Sudah dilakukan survei untuk pematokan bersama BPN dan Dinas Lingkungan Hidup, kita upayakan seluruh tahapan segera selesai,” tambahnya.
Dia menjelaskan secara umum ada empat tahapan proses pembebasan lahan mulai dari sosialisasi, survei lokasi, verifikasi keabsahan lahan, hingga penilaian apraisal dari KJPP untuk ditindaklanjuti dengan pembayaran ganti lahan. (Red)