Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Feb 2023 20:04 WIB ·

Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki


Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki Perbesar

PONOROGO – Seorang pria FA (22) asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap aparat Gabungan Resere Kriminal Polres Ponorogo usai kedapatan mencuri celana dalam laki-laki dan mencabuli anak tetangganya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dikutip, Rabu (8/2).

BACA JUGA:  Bapenda Kabupaten Bekasi Tetapkan Slogan "Bapenda Beraksi", Ani Gustini: Pacu Semangat Realisasi

FA kedapatan mencuri celana dalam milik ayah dari anak yang dicabulinya pada Senin (23/1/2023) lalu.

Dari situlah terungkap bahwa FA juga telah mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” ujar Catur.

BACA JUGA:  Tersangka Teroris di Bekasi Diduga Rencanakan Penyerangan ke Mako Brimob

FA melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FA beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FA.

BACA JUGA:  Polri Fokus pada Pencegahan Kecelakaan dan Pelanggaran ODOL Selama Mudik 2025

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS