Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Cikarang Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Okt 2022 17:30 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Cikarang Bekasi


Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Cikarang Bekasi Perbesar

BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Aris Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Timang memimpin rilis ungkap kasus pembunuhan pemilik salon yang terjadi di Kp. Sukamantri, Desa Sukaraya, Cikarang Utara, Sabtu (08/10/2022).

“Saat ini kita akan merilis keberhasilan kami dalam mengungkap pelaku pembunuhan pemilik salon yang sempat viral di Medsos,” kata Gidion.

BACA JUGA:  18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Ia mengatakan, pelaku berinesial (BD) ia adalah orang dekat korban (Karyawan korban) yang notabene orang yang kesehariannya bersama korban. Ia nekat membunuh korban akibat sakit hati atas perkataan korban.

“Pelaku tega membunuh karena perkataan kasar dari si korban,” ujarnya.

Gidion mengungkapkan, saat sedang tertidur korban dipukul menggunakan benda tumpul (Cobek) sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban.

BACA JUGA:  Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Tabrakkan Diri di Tanah Abang

“Korban kehilangan nyawa usai dihantam dengan benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban,” tuturnya.

Ia menceritakan, awalnya pelaku (BD) sempat dijanjikan korban dengan gaji sebesar 500 ribu dan uang harian 50 ribu namun tidak terealisasi.

“Selama bekerja, BD tidak digaji oleh korban,” ucapnya.

Pelaku diamankan dalam waktu 2×24 jam di Mandailing Natal. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 unit Handphone, 1 bilah Cobek ukuran besar dan beberapa gembok.

BACA JUGA:  4.791 Pendaftar PPDB Jabar Dibatalkan, Terindikasi Curang!

“Barang bukti juga kami amankan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (BD) dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS