BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2022 13:31 WIB ·

BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan


BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana untuk menguji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, termasuk regulator.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti berharap agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat menyepakati definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron menyampaikan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI, DJSN telah menetapkan 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

BACA JUGA:  Program Rutilahu, Kolaborasi Dinsos dan Disperkimtan Tangani Kemiskinan Ekstrem

Kriteria tersebut menitikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non-medis, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Namun, belum ada kriteria KRIS yang mengenai aspek medis. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan penambahan dua kriteria tambahan terkait akses terhadap dokter dan obat.

Ghufron menekankan pentingnya regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan KRIS tidak terhambat oleh regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan.

BACA JUGA:  Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse

Berdasarkan penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan, responden menganggap bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai adalah yang menjadi hak mereka saat ini. Yang paling penting bagi peserta JKN adalah hak atas obat dan kunjungan dokter.

Ghufron menegaskan bahwa dalam implementasi KRIS, peserta harus dijamin hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dengan baik.

Menurut peta jalan implementasi KRIS, diharapkan semua rumah sakit telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Lima Polda Terbentuk di 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi

Kriteria-kriteria tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Beberapa rumah sakit yang sedang dibangun sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut, termasuk Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto Semarang.

“Dengan ruang yang nyaman seperti ini kami berharap agar keluarga yang dirawat bisa cepat sembuh. Pelayanan yang kami dapatkan juga baik dan mudah,” ungkap pria Yasin.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

Trending di NEWS