Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mei 2022 15:44 WIB ·

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut


Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam kewaspadaan dini terhadap penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobil Wartawan

Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Kasus sindrom penyakit kuning akut ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning, urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga meminta untuk memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

BACA JUGA:  Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020

Pihak terkait juga diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning.

Selain itu, diperlukan pembangunan dan penguatan jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.

Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit diminta untuk segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

BACA JUGA:  Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum H. Musahwi Gugat PT Karya Bahana Unigam ke PN Cikarang

Kewaspadaan ini meningkat setelah adanya laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika, dan Asia.

Kemenkes sedang melakukan investigasi penyebab kejadian hepatitis akut ini melalui pemeriksaan panel virus secara lengkap, sementara Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan epidemiologi lebih lanjut.

Selama investigasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS