KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria spesifik mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat hitam berpotensi dilarang menggunakan BBM subsidi.
Sebaliknya, kendaraan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, tetap akan diizinkan menggunakan BBM subsidi.
“Salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum,” ujar Bahlil.
Rencana pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.
Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kriteria kendaraan yang masih dapat menggunakan Pertalite atau solar bersubsidi.
Berdasarkan bocoran informasi pada September 2024, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.
Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc diperbolehkan membeli Pertalite, sedangkan untuk kendaraan diesel, kapasitas mesin maksimal yang diizinkan adalah 2.000 cc.
Selain itu, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah mendaftar, konsumen akan memperoleh QR Code yang harus digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.