KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam melarang peredaran iPhone 16. Meskipun iPhone 16 sudah dilarang beredar di dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan sekitar 9.000 unit produk iPhone 16 yang diproduksi oleh Apple telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat.
Menanggapi hal ini, Kemenperin tengah mempersiapkan langkah untuk memblokir iPhone 16 dengan cara menangguhkan aktivasi IMEI perangkat tersebut.
IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah kode unik yang digunakan sebagai identitas untuk perangkat telekomunikasi bergerak seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet.
Kemenperin juga memastikan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace online, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk secara legal, perangkat tersebut menjadi ilegal ketika diperjualbelikan di Indonesia.
“Hal ini terjadi karena perangkat tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan saat izin masuk diberikan, yaitu untuk pemakaian pribadi,” ujarnya dalam siaran pers pada Sabtu (9/11/2024).
Oleh karena itu, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI dari iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan terbukti dijual di Indonesia, jelas Febri.
Febri juga menegaskan bahwa Apple telah diberi kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk ponsel serta tablet di Indonesia dengan syarat memenuhi komitmen investasi di dalam negeri.
3,8 Juta Unit Produk Apple Diimpor ke Indonesia
Selama tahun 2023 dan 2024, sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia.
Jika diasumsikan harga rata-rata perangkat Apple adalah sekitar Rp 5 juta per unit, maka total penjualan perangkat tersebut di Indonesia selama setahun diperkirakan mencapai Rp 19 triliun.
Angka ini bahkan lebih tinggi jika dihitung dengan penjualan produk ponsel dan tablet mereka sejak tahun 2016.
“Ironisnya, meskipun dengan angka penjualan yang sangat tinggi, Apple masih kesulitan untuk merealisasikan 100% komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” kata Febri.
Saat ini, iPhone menjadi satu-satunya ponsel berteknologi 4G yang masih diimpor ke Indonesia.
Sementara itu, ponsel dari produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sudah dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Apple sebelumnya diizinkan untuk menjual iPhone tanpa membangun fasilitas produksi di Indonesia dengan menggunakan skema pemenuhan TKDN melalui investasi dalam pembukaan Apple Academy.
Namun, izin ini sudah kadaluarsa, dan Apple diharuskan menambah investasinya jika ingin melanjutkan impor dan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.