TPA Burangkeng Setu di Tutup Warga dan Aktivis, Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Bertanggungjawab       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Des 2024 16:01 WIB ·

TPA Burangkeng Setu di Tutup Warga dan Aktivis, Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Bertanggungjawab


Penutupan TPA Burangkeng Setu Oleh Warga dan Aktivis Lingkungan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penutupan TPA Burangkeng Setu Oleh Warga dan Aktivis Lingkungan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan yang diantaranya Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi yang dilakukan secara spontanitas itu, mereka melarang truk sampah membuang muatannya di TPA Burangkeng. Selasa, (24/12/2024).

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menjelaskan, TPA Burangkeng memang seharusnya sudah ditutup karena melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA:  Program Bansos Turun Lagi , Cek Daftar Penerima Disini

“Sejak puluhan tahun dan sampai saat ini, TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Padahal merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008, pemerintah daerah harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegas Carsa dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut, menyebabkan tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai standar ini mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, kerusakan panorama alam, ancaman kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi warga sekitar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Jakarta

Lebih lanjut, Carsa menegaskan empat tuntutan dalam aksi mereka.

“Pertama, kami meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu,” kata Carsa.

Kedua, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan tingkat Provinsi Jawa Barat pada 11 Desember 2024 lalu.

“Ini menimbulkan ironi mengingat buruknya kinerja DLH Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir serta penanganan pencemaran limbah B3. Pemberian penghargaan tersebut jelas mencederai masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih menghadapi berbagai permasalahan lingkungan hidup,” jelas Carsa.

BACA JUGA:  Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April - 6 Mei 2026

Ketiga, sebelum dilakukan sosialisasi sebagaimana poin 1 dan penjelasan pada poin 2, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng.

Tuntutan terakhir, mereka meminta kepada Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait.

“Dia telah sengaja melalaikan tugasnya sebagai penanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup dan justru melakukan perusakan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkas Carsa.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening

Forum Semarang Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Bersama Ojol

23 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

23 April 2026 - 11:46 WIB

iPhone Ilegal

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 13:22 WIB

Pesan Dedi Mulyadi untuk Warga: Nikah Sederhana Tanpa Maksa Berutang

22 April 2026 - 11:37 WIB

Nikah Sederhana
Trending di NEWS