Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Okt 2024 18:16 WIB ·

Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar


Pengumuman Operasi Zebra 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengumuman Operasi Zebra 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari hari ini, Senin, 14 hingga 27 Oktober 2024.

Tujuan dari Operasi Zebra ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama yang sering menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, akan diperkuat pula penerapan sistem tilang elektronik (ETLE), di mana pelanggar dapat terdeteksi melalui kamera ETLE.

Masyarakat diimbau untuk mulai menginternalisasi ketaatan terhadap peraturan lalu lintas tanpa khawatir akan dikenai sanksi denda secara langsung.

Petugas lapangan akan menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Harapannya, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga mereka lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selain tilang manual yang tetap dilakukan, penggunaan sistem ETLE juga akan ditingkatkan untuk mencakup lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Keterlibatan aktif masyarakat dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi.

Inilah 14 daftar pelanggaran yang diincar pada Operasi Zebra 2024:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala Desa Ciledug Tinjau Langsung Proses Penyaluran 680 Bantuan Langsung Tunai Sementara

28 November 2025 - 13:58 WIB

BLTS Desa Ciledug

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah

28 November 2025 - 09:19 WIB

Guru BK

Pastikan Arus Lalin Lancar, Polsek Cikarang Barat Turun Langsung di Titik Rawan Padat

27 November 2025 - 13:17 WIB

Pengaturan Lalin Polsek Cikarang Barat

Muscam MUI Kecamatan Setu: Momentum Penguatan Organisasi untuk Kemaslahatan

27 November 2025 - 13:11 WIB

Muscam MUI Kecamatan Setu

860 Guru Sekolah Rakyat Dilantik, Mensos: Guru Komponen Penting Sukseskan Program

27 November 2025 - 12:20 WIB

Guru Sekolah Rakyat

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar, Pabrik Baru Deli di Karawang Mulai Dibangun

27 November 2025 - 07:37 WIB

Pabrik Deli
Trending di NEWS