Pemerintah Tetapkan Tanggal 15 Januari Sebagai Hari Desa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Agu 2024 12:01 WIB ·

Pemerintah Tetapkan Tanggal 15 Januari Sebagai Hari Desa


Penetapan Hari Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penetapan Hari Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024.

Diktum Kesatu dari Keputusan Presiden tersebut menyatakan, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tujuan penetapan Hari Desa adalah untuk memperkuat peran desa dalam membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.

Penetapan tanggal 15 Januari ini merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

Perlu dicatat bahwa Hari Desa tidak dijadwalkan sebagai hari libur, sesuai dengan Diktum Kedua dari Keputusan Presiden ini. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 31 Juli 2024, dan ditetapkan di Jakarta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

26 Juni 2025 - 12:32 WIB

Polda Jawa Timur

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran
Trending di NEWS