Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2024 09:27 WIB ·

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional


Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum pada tanggal 24 Juni berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani menjelaskan bahwa penelusuran Bareskrim Polri berhasil menemukan dua situs judi online, yaitu hot51 dan 82gaming.

Situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya untuk menyamarkan konten judi.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, yaitu judi online dan live stream pornografi,” terangnya.

Djuhandhani mengungkap bahwa sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host.

Host berperan melakukan live streaming dengan berpakaian minim hingga melakukan hubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja, mencatat kinerja host, dan mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam setiap hari untuk mendapatkan gaji minimum dan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Setelah menerima laporan polisi, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Dari penyelidikan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan tujuh tersangka, beberapa di antaranya adalah warga negara Taiwan, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan ini merugikan masyarakat, dengan perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) selama kurun waktu tiga bulan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya

31 Mei 2025 - 10:32 WIB

GRIB Jaya

Kemensos Perkirakan 100 Ribu Anak Ikut Sekolah Rakyat pada Juli 2025

30 Mei 2025 - 10:27 WIB

Kemensos

Indonesia-Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur

30 Mei 2025 - 01:01 WIB

Indonesia Prancis

LBH PETA Dampingi Konsumen yang Diduga Dirugikan Rp320 Juta Oleh Oknum Developer Citra Indah City Jonggol

29 Mei 2025 - 14:57 WIB

Citra Indah City Jonggol

Pengemudi Mobil Penabrak Mahasiswa FH UGM Ditetapkan Tersangka

29 Mei 2025 - 09:01 WIB

Mahasiswa UGM

Patrick Kluivert Optimistis Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Tiongkok

28 Mei 2025 - 10:52 WIB

Patrick Kluivert
Trending di NEWS