Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi Diresmikan, H. M. Achdar Sudrajat: Keramat Makam Mede Belum Ditetapkan Cagar Budaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Jun 2024 21:22 WIB ·

Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi Diresmikan, H. M. Achdar Sudrajat: Keramat Makam Mede Belum Ditetapkan Cagar Budaya


Peresmian Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Peresmian Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat meresmikan Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi (Yastahim) pada Selasa (18/6/2024) pagi.

Yayasan tersebut bakal menjadi pengelola Keramat Makam Mede, yang lokasinya berada di Kp. Rawa Banteng Kaum RT. 02/02, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

Dalam hal ini, H. M. Achdar Sudrajat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan adanya Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi yang dibentuk untuk memperkuat pelestarian Keramat Makam Mede.

“Kegiatan masyarakat ini sangat bagus, dan kita mendukung keberadaan Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi ini untuk pelestarian Keramat Makam Mede,” kata Achdar Sudrajat kepada wartawan. Selasa (18/6).

Achdar menyebut bahwa saat ini Keramat Makam Mede perlu menempuh proses dan didorong statusnya agar menjadi Cagar Budaya.

“Ya, saat ini Keramat Makam Mede belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena harus menempuh sejumlah proses,” ujarnya.

Namun, kata Achdar, saat ini pihak Yayasan sudah mendaftarkan Keramat Makam Mede ke Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.

“Juga untuk segala kegiatan lainnya seperti tahapan kajian dan penelitian untuk Cagar Budaya akan ditempuh oleh Yayasan,” imbuhnya.

Selanjutnya, sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar akan mendukung penuh agar Yayasan yang merupakan pengelola Keramat Makam Mede ini bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov dalam bentuk Dana Hibah.

“Dari sisi kelengkapan badan hukum Yayasan ini sudah memenuhi (syarat). Tetapi mungkin (pengajuan Dana Hibah) harus dilengkapi dengan dokumen permohonan, RAB dan kelengkapan lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BPD Mekarwangi, Ali, mengapresiasi diresmikannya Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi ini menghadirkan kemaslahatan bagi warga sekitar, dan keberkahan anak keturunannya,” kata Ali.

Dirinya pun meyakinkan, bahwa jajaran Pemdes Mekarwangi akan mendukung pelestarian terhadap Keramat Makam Mede.

“Insya Allah, jika menghadirkan kebaikan bagi masyarakat sekitar, kami akan selalu mendukung,” imbuhnya.

Lahan Keramat Makam Mede

Keramat Makam Mede merupakan area pemakaman seluas sekitar 6.400 meter. Di Keramat Makam Mede ini di makamkan lah para penyebar agama Islam pada masanya, antara lain Tubagus Marfu’ al-Bantani bin Tubagus Yusuf yang merupakan seorang ulama keturunan Kerajaan Banten/Maulana Hasanudin.

Ketua Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi (Yastahim), Ustadz Iyas Supardi Rustam mengungkapkan, selain Tubagus Marfu’ Al-Bantani bin Tubagus Yusuf, di Keramat Mede ini terdapat pula makam Tubagus Ahmad Busara, Raden Pian Ranggajaya bin Raden Pijan, dan Dangian Lamsijan putra daripada Raden Pian Ranggajaya.

Di area terpisah, ada pula makam ‘Darah Putih’ atau Mbah Ma’sum bin Syeikh Subakir.

“Kami warga di Rawa Banteng ini merupakan keturunan beliau-beliau itu.
Keramat Mede ini sesuatu yang langka, karena di sini lah pertemuan antara Banten dan Cirebon,” ujar Ustadz Iyas.

Terkait Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi, menurutnya, akan fokus pada pemeliharaan terhadap cagar budaya yang terancam hilang, dalam hal ini adalah Keramat Makam Mede.

“Kami miris, karena banyak makam di Jawa Barat ini yang tidak dikelola dengan baik karena tidak berbentuk yayasan. Yastahim ini pun ke depan tidak hanya mengelola Keramat Mede saja, tetapi juga 100 lebih titik pemakaman keramat di Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal status ‘Cagar Budaya’ Keramat Mede yang sempat dipertanyakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Ustadz Iyas mengaku tidak mempermasalahkan itu.

“Tidak masalah, itu hak mereka (TACB) berstatement. Kalau kami, jika terbentur pada aturan, maka usaha (yayasan) akan diarahkan pada pengelolaan peninggalan sejarah. Karena kuburan adalah bagian dari sejarah. Sebab orang di kubur itu pernah hidup dan menjadi pelaku sejarah,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS
Trending di NEWS