Raden Gani Muhamad Didesak Dewan Pemuda Reformasi Segera Lakukan Perombakan Birokrasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jun 2024 14:54 WIB ·

Raden Gani Muhamad Didesak Dewan Pemuda Reformasi Segera Lakukan Perombakan Birokrasi


Aksi Unjuk Rasa Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Koordinator Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi Wahyu Hidayat Mengatakan kepada awak media Jum’at (7/6/2024) Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad harus segera melakukan Reformasi birokrasi, dimana terdapat banyak para pejabat birokrasi yang masih terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi.

“Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui,” ucap Wahyu.

Menurut Wahyu Hidayat yang juga Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional Maupun Daerah.

“kami menuntut birokrasi pemerintahan Kota Bekasi untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien,” ucap Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi pernah diduga terlibat dalam kasus gratifikasi mantan Wali Kota, dengan telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Walaupun belum di tetapkan oleh KPK, tapi Junaedi pernah mengembalikan uang serta diperiksa beberapa kali atas dugaan gratifikasi dan TPPU, maka dengan itu kami akan memberikan dukungan kepada Pj. Wali Kota Bekasi Untuk segera melakukan reformasi birokrasi, dan mengganti para ASN yang terlibat dalam kasus tersebut,” tutup Wahyu.

 

Penulis : Sukayat

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS