SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jun 2024 17:23 WIB ·

SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN


Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan diakuinya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025, setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

“Kita satukan data. Kalau nanti kita buka datanya, semuanya sudah menjadi satu, meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dalam satu data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Perjanjian tentang Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Sumenep Serahkan Sabu Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

1 Juni 2025 - 23:05 WIB

Polres Sumenep

Puluhan Warga Jamaah Masjid Jamie Nurrul Jannah Lubangbuaya Setu Gelar Doa Bersama untuk Polri

1 Juni 2025 - 14:54 WIB

Masjid Jamie Nurrul Jannah

Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Jakarta

1 Juni 2025 - 11:26 WIB

Seskab Teddy

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya

31 Mei 2025 - 10:32 WIB

GRIB Jaya

Kemensos Perkirakan 100 Ribu Anak Ikut Sekolah Rakyat pada Juli 2025

30 Mei 2025 - 10:27 WIB

Kemensos

Indonesia-Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur

30 Mei 2025 - 01:01 WIB

Indonesia Prancis
Trending di NEWS