Menu

Mode Gelap
Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur 6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

NEWS · 24 Mei 2024 13:54 WIB ·

Menkominfo Tegaskan Konten Berkaitan Judi Online di Platform Digital Bakal di Denda Rp 500 Juta


 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Peringatan keras juga diberikan kepada platform digital seperti Google dan lainnya.

Untuk platform digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang melanggar, termasuk Google, Twitter/X, Facebook, TikTok, dan Instagram.

“Saya ulangi, saya akan mengenakan denda hingga Rp 500 juta per konten,” tegas Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan pemantauan terbaru Kominfo, Menkominfo menyebutkan bahwa masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang ditemukan.

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di platform Meta, ditemukan 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar kata kunci terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, dan CQ9,” jelas Menkominfo.

Ancaman denda kepada platform digital ini, kata Budi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lainnya yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

“Denda Rp 500 juta per konten ini besar untuk platform. Kalau ditemukan ada 1.000 konten, berapa itu?” ucapnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust

20 September 2024 - 14:16 WIB

Megathrust Jakarta

Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur

20 September 2024 - 11:02 WIB

Dewan Pers Pilkada 2024

6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman

20 September 2024 - 10:12 WIB

Data NPWP Bocor

Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

19 September 2024 - 16:45 WIB

Pembangunan Jalan Gang Iljin

Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

19 September 2024 - 09:45 WIB

Tersangka Kasus Narkoba

Pengesahan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Presiden: Harus Sudah Siap Semua

18 September 2024 - 21:17 WIB

Pemindahan Ibu Kota IKN
Trending di NEWS