BEKASI – Kembali meningkatnya angka kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini, pemerintah kembali menyesuaikan aturan terkait pandemi Covid-19.
Dilansir kompas.com, bahwa selain adanya aturan terhadap para pelaku perjalanan domestik (PPDN/PPLN) yang berlaku mulai hari ini Minggu (18/7/2022), pengunjung mal dan pelayanan publik lain juga diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga (Booster).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.
Namun, bagi anak usia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan tertentu atau khusus tidak mengacu pada aturan tersebut.
Bagi orang yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan khusus tetap harus menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memasuki tempat-tempat umum. (Red)