Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 22 Mar 2024 11:28 WIB ·

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat


Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan membayar pajak kendaraan, termasuk pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang bersamaan dengan pergantian TNKB atau ganti kaleng.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang fungsi STNK sebagai dokumen sah untuk pengoperasian kendaraan.

Syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun pajak lima tahunan hampir sama.

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, proses dilakukan di Samsat induk dan harus melakukan cek fisik kendaraan.

Syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahun meliputi:

1. KTP atas nama pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

 

Proses pembayaran pajak melalui kantor Samsat adalah sebagai berikut:

– Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

– Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik

– Setelah cek fisik dilakukan, dapatkan legal hasil cek fisik kendaraan

– Isi formulir pendaftaran perpanjangan STNK yang diberikan oleh petugas Samsat

– Serahkan berkas dan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran STNK

– Setelah data dianggap lengkap, tunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran

– Selesaikan pembayaran pajak dan dapatkan nota pelunasan, kemudian tunggu penerbitan STNK baru yang telah diperpanjang

– Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK

– Setelah pengambilan STNK baru, lanjut ke loket TNKB untuk pengambilan plat nomor baru

– Selesai

Demikianlah prosedur dan syarat pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat. Pastikan data STNK dan TNKB baru sesuai sebelum meninggalkan lokasi.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79, Presiden Prabowo Tegas Sampaikan Ini Kepada Polri

2 Juli 2025 - 00:47 WIB

Presiden Prabowo Polri

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan

1 Juli 2025 - 17:21 WIB

Penggelapan Sepeda Motor Kota Baru

Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Divisi Humas Polri

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas
Trending di NEWS