Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Mar 2024 11:24 WIB ·

Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer


Rapat Penetapan THR Bagi ASN. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Penetapan THR Bagi ASN. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer dan pegawai perangkat desa tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perangkat desa, termasuk kepala desa, bukanlah aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Meskipun demikian, dalam pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito menyatakan bahwa ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menemukan solusi yang tepat.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga menyatakan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menteri Agama Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan

27 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Menang ke Vatikan

Pemdes Ciledug Gelar Acara Maulid dengan Tema “Meneguhkan Semangat Kebersamaan dengan Meneladani Akhlak Rosulullah SAW”

26 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Maulid Nabi Desa Ciledug

Kapolda Metro Jaya Tekankan Empati sebagai Modal Utama Anggota Pamapta

26 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Pamapta

Tragedi Bus Pariwisata di Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka

26 Oktober 2025 - 01:41 WIB

Kecelakaan Bus di Pemalang

Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

26 Oktober 2025 - 01:24 WIB

Fasilitas Pengolahan Sampah

King of Sultan Paser Ajak Pengusaha Manca Negara Berinvestasi di Indonesia

25 Oktober 2025 - 13:06 WIB

King of Nusantara Sultan Paser 18
Trending di ECONOMY & BUSINESS