Menu

Mode Gelap
Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur 6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

AUTOMOTIVE · 23 Feb 2024 18:20 WIB ·

STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Polri Beri Peringatan


 Ilustrasi Perpanjangan STNK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Perpanjangan STNK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bagi Anda yang STNK-nya kedaluwarsa dan telah menunggak pajak selama dua tahun, segera siapkan diri karena akan menerima surat peringatan sebelum data kendaraan Anda dihapus.

Jika data sudah dihapus, kendaraan tidak akan bisa diregistrasi lagi.

Pihak kepolisian akan segera mencatat kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

Kemudian, surat peringatan akan dikirim kepada pemilik kendaraan yang terkait, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus atas dua alasan.

Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan, dan kedua, atas pertimbangan pejabat yang berwenang dalam registrasi kendaraan.

Penghapusan registrasi kendaraan tersebut dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan.

Atau jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun.

Saat ini, kepolisian akan menerapkan aturan tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun data kendaraan dan akan mengirim surat peringatan.

“Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus akan menerima surat peringatan sebanyak tiga kali, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pemilik kendaraan diberikan waktu selama enam bulan untuk menindaklanjuti.

Pada tahap pertama, Polri akan memberikan surat peringatan selama lima bulan.

Kemudian pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, dan diikuti dengan penghapusan dari data induk ke data rekam selama 12 bulan.

Tahap terakhir, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bagaimana Amal Sedekah Tanpa Keikhlasan, Hanya Sekadar Rutinitas?

18 September 2024 - 07:48 WIB

Amal Sedekah Tanpa Keikhlasan

Apa Itu Jurnalis, Apa Tugas dan Fungsinya?

17 September 2024 - 06:27 WIB

Apa Itu Jurnalis

10 Manfaat Minuman Jahe Bagi Kesehatan

10 Agustus 2024 - 07:44 WIB

Manfaat Jahe

Karakter Orang yang Menyukai Warna Hitam, Seperti Apa?

9 Agustus 2024 - 22:04 WIB

Karakter Orang yang Menyukai Warna Hitam

Agar Anak Cerdas, Dianjurkan untuk Konsumsi Makanan Ini!

7 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Agar Anak Cerdas

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental, Berikut ini Beberapa Tipsnya!

2 Agustus 2024 - 11:29 WIB

Menjaga Kesehatan Mental
Trending di FEATURED