Menu

Mode Gelap
Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024 Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor? Obat Sakit Gigi Paling Mujarab, Bahan Ada di Dapur

AUTOMOTIVE · 24 Agu 2023 11:03 WIB ·

Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Segini Dendanya


 Ilustrasi Tilang Kendaraan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tilang Kendaraan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya akan memberikan denda maksimal kepada setiap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa denda tertinggi untuk pelanggaran oleh pengendara sepeda motor adalah sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat denda maksimalnya adalah Rp 500.000 dan pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023.

Latif menjelaskan bahwa mekanisme penilangan akan dilakukan seperti penindakan pelanggaran lalu lintas biasanya.

Kepolisian akan merujuk pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan akan diuji emisinya di lokasi pelaksanaan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Ini akan memungkinkan kepolisian untuk langsung menentukan apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

Latif menambahkan bahwa alat untuk pengujian emisi akan disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian akan membantu dalam penilangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berharap bahwa sanksi tilang ini dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.

Tilang akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dengan total anggota sekitar 125 orang.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah buruknya kualitas udara, karena asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di kota ini.

Pada tanggal Rabu (23/8/2023), kualitas udara di DKI Jakarta masih tergolong tidak sehat, dengan posisi terburuk keempat di dunia menurut indeks kualitas udara US.

Konsentrasi polutan tertinggi adalah PM 2.5, dengan nilai 13,2 kali lebih tinggi dari panduan kualitas udara tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bagaimana Dampak Kendaraan Listrik Saat Kena Hujan di Perjalanan?

23 September 2024 - 15:18 WIB

Keamanan Kendaraan Listrik

Kelebihan dan Kekurangan Kendaraan Listrik

4 Juli 2024 - 23:33 WIB

Kendaraan Listrik

Uji KIR Kendaraan, Pengertian dan Tujuannya

13 Mei 2024 - 14:59 WIB

Uji KIR Kendaraan

Apakah Motor Listrik Aman saat Kena Hujan?

8 Mei 2024 - 06:58 WIB

Apakah Motor Listrik Aman saat Kena Hujan

Sepeda Motor Listrik, Masa Depan Transportasi Ramah Lingkungan

28 April 2024 - 23:20 WIB

Sepeda Motor Listrik

Telat Ganti Oli Sepeda Motor, Ini yang Akan Terjadi Pada Mesin

20 April 2024 - 21:17 WIB

Telat Ganti Oli Sepeda Motor
Trending di AUTOMOTIVE