KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya akan memberikan denda maksimal kepada setiap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa denda tertinggi untuk pelanggaran oleh pengendara sepeda motor adalah sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat denda maksimalnya adalah Rp 500.000 dan pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023.
Latif menjelaskan bahwa mekanisme penilangan akan dilakukan seperti penindakan pelanggaran lalu lintas biasanya.
Kepolisian akan merujuk pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan akan diuji emisinya di lokasi pelaksanaan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Ini akan memungkinkan kepolisian untuk langsung menentukan apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.
Latif menambahkan bahwa alat untuk pengujian emisi akan disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan kepolisian akan membantu dalam penilangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berharap bahwa sanksi tilang ini dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
Tilang akan dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dengan total anggota sekitar 125 orang.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah buruknya kualitas udara, karena asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di kota ini.
Pada tanggal Rabu (23/8/2023), kualitas udara di DKI Jakarta masih tergolong tidak sehat, dengan posisi terburuk keempat di dunia menurut indeks kualitas udara US.
Konsentrasi polutan tertinggi adalah PM 2.5, dengan nilai 13,2 kali lebih tinggi dari panduan kualitas udara tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Editor: Uje