KONTEKSBERITA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tengah merancang program khusus untuk tahun 2024, yang mencakup penataan lalu lintas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, penataan lalu lintas melibatkan kelengkapan jalan yang disesuaikan dengan peraturan negara.
Yana menjelaskan, dalam kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU), terus dilakukan pengkajian untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Untuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), proses pengkajian terus dilakukan guna peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Terkait Uji Kendaraan Bermotor (KIR), Yana menyatakan bahwa retribusi sudah tidak berlaku sesuai dengan kebijakan pembebasan retribusi pada layanan tersebut sejak 1 Januari 2024.
Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yana menekankan bahwa fokus pengumpulan retribusi Dinas Perhubungan saat ini terkonsentrasi pada parkir, sedangkan peningkatan PAD pada sektor parkir masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Yana menambahkan bahwa retribusi parkir berhubungan erat dengan dinas lain, seperti parkir di pasar dan rumah sakit yang sudah dikelola oleh pihak terkait.
Meskipun begitu, Dishub berharap dapat menjadi leading sektor dalam meningkatkan PAD di beberapa tempat yang memiliki potensi untuk pertumbuhan pendapatan.
Editor: Uje
*Update Berita Terbaru di Google News.