BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2022 13:31 WIB ·

BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan


BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana untuk menguji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, termasuk regulator.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti berharap agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat menyepakati definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron menyampaikan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI, DJSN telah menetapkan 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Kriteria tersebut menitikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non-medis, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Namun, belum ada kriteria KRIS yang mengenai aspek medis. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan penambahan dua kriteria tambahan terkait akses terhadap dokter dan obat.

Ghufron menekankan pentingnya regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan KRIS tidak terhambat oleh regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan, responden menganggap bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai adalah yang menjadi hak mereka saat ini. Yang paling penting bagi peserta JKN adalah hak atas obat dan kunjungan dokter.

Ghufron menegaskan bahwa dalam implementasi KRIS, peserta harus dijamin hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dengan baik.

Menurut peta jalan implementasi KRIS, diharapkan semua rumah sakit telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada tahun 2024.

Kriteria-kriteria tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Beberapa rumah sakit yang sedang dibangun sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut, termasuk Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto Semarang.

“Dengan ruang yang nyaman seperti ini kami berharap agar keluarga yang dirawat bisa cepat sembuh. Pelayanan yang kami dapatkan juga baik dan mudah,” ungkap pria Yasin.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS