Perhatian! Sekarang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jan 2024 23:09 WIB ·

Perhatian! Sekarang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar


Ilustrasi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menerapkan kebijakan pembelian tabung gas LPG bersubsidi 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Langkah ini diambil guna meningkatkan akurasi dalam penyaluran LPG 3 kg kepada sasaran yang tepat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di pangkalan resmi Pertamina.

Pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani bagi yang belum terdaftar.

BACA JUGA:  Pelayanan Serba Digital, Wamen ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

“Tahun ini kita akan mulai menerapkan transformasi subsidi ini. Masyarakat yang belum terdaftar tidak dapat membeli, kecuali melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Ada proses pendaftaran yang perlu dilakukan, kami mohon Pertamina untuk membantu memfasilitasi agar semua dapat terdaftar,” ujar Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Rabu (03/01).

Dia menambahkan, bahwa kewajiban pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti penjualan LPG non-Public Service Obligation (non-PSO) atau non-subsidi yang semakin menurun dari waktu ke waktu, sementara penjualan LPG PSO justru semakin meningkat.

BACA JUGA:  Mendagri Dibanjiri Karangan Bunga, Tolak Pengusulan Kembali Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi

Berdasarkan paparan Tutuka, dari tahun 2020 hingga 2022, volume realisasi LPG PSO terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%, sementara realisasi LPG non-PSO mengalami penurunan rata-rata sebesar 10,9%.

Untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 juta metrik ton LPG 3 kg.

“Kondisi ini memaksa kami untuk mencari solusi atas situasi ini. Hal ini berpotensi mendorong aktivitas ilegal yang dikenal dengan oplosan di lapangan. Oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk penyaluran LPG PSO kepada masyarakat, dan sebagai konsekuensinya, transformasi subsidi ke konsumen menjadi suatu keharusan,” paparnya.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, Kades Ciledug Setu Fokus Program Prioritas

Sebagaimana yang diketahui, kewajiban pendaftaran untuk pembelian LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu
Trending di NEWS