Tuntut Kompensasi, Warga Ciledug Hentikan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Des 2023 19:24 WIB ·

Tuntut Kompensasi, Warga Ciledug Hentikan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II


Aksi Unjuk Rasa Warga Kampung Burangkeng Tuntut Kompensasi Proyek Pembangunan Tol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa Warga Kampung Burangkeng Tuntut Kompensasi Proyek Pembangunan Tol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menghentikan pengerjaan proyek Tol Jakarta-Cikampek 2 lantaran warga belum mendapatkan kompensasi adanya berjalannya proyek tol.

“Kami menuntut kompensasi dari proyek tol, karena sudah 4 bulan berjalannya proyek ini kami dibiarkan, dan hanya cuma dijanjikan aja,” ujar Listiawati salah seorang warga yang mengikuti aksi, Sabtu (30/12) siang.

Listiawati mengatakan, selama proses pekerjaan proyek tol tersebut, banyaknya warga yang terdampak seperti polusi udara, jalan menjadi licin dan juga rusak akibat banyaknya truk pengangkut tanah yang melintas menuju proyek tersebut.

Aksi Demo Warga Burangkeng Setu

“Warga disini merasa terganggu, pertama waktu musim kemarau, debu itu sangat gelap sekali, terus getaran, jalan-jalan jadi kotor dan rusak tidak ada perbaikan apapun, di sekarang musim hujan banyak yang kebanjiran dari solokan air jadi tertutup, nah yang kami kawatirkan seperti itu, mana tanggung jawab dari pihak proyek tol ini,” kata Listiawti.

Hal senada diungkapkan Syahrozi, yang juga menjadi korban terdampak, dirinya mengatakan warga tidak akan menghalangi pengerjaan proyek tersebut jika warga sudah mendapatkan hak kompensasinya.

“Kami hanya menuntut hak-hak kami disini sebagai warga, kami juga pengen tenang dia juga bekerja pengen tenang, ini proyek nasional kita juga gak mau mengalagi,” kata Syahrozi.

Sementara itu dari pihak salah satu pengembang proyek tol tersebut, dalam mediasi bersama warga, sepakat untuk hari ini semua aktivitas pekerjaan dihentikan sementara, dan akan melaporkan tuntutan warga ke pihak atasannya sampai adanya proses kesepakatan dari dari kedua belah pihak.

 

Penulis: Gibran
Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kado Akhir Tahun 2024, Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Dapat Penghargaan Ajang Indonesia Most Trusted Awards

21 Desember 2024 - 19:56 WIB

INDONESIA MOST TRUSTED AWARS 2024

18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

21 Desember 2024 - 15:22 WIB

Penonton DWP

Dua Ribu Perwira Baru Polri Dilantik pada Penutupan Pendidikan SIP dan PAG 2024

20 Desember 2024 - 11:34 WIB

Perwira Polri

Polisi Perketat Pengamanan Bandara Internasional di Jabar, Cegah Transit TPPO

19 Desember 2024 - 17:02 WIB

Bandara Internasional

Program Ketahanan Pangan Desa Kertarahayu Setu Fokus di Pembesaran Sapi

18 Desember 2024 - 15:10 WIB

Ketahanan Pangan Kertarahayu

Beras Premium Kena PPN 12 %, Begini Respons Mendag

18 Desember 2024 - 14:33 WIB

Beras Premium
Trending di NEWS