Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2023 14:24 WIB ·

Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing


Press Release Penangkapan Komplotan Oknum Debt Collector oleh Polda Jawa Tengah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Penangkapan Komplotan Oknum Debt Collector oleh Polda Jawa Tengah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Jawa Tengah mengingatkan perusahaan jasa pembiayaan atau leasing untuk tidak memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector (DC) atau penagih utang.

Polisi juga akan mengejar leasing yang terbukti memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector untuk diproses hukum.

“Diberikan peringatan kepada leasing, jangan memberikan kuasa penarikan penyitaan kepada DC. Jika terbukti ada perintah seperti itu, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (7/12).

BACA JUGA:  Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

Polda Jawa Tengah juga mengingatkan debt collector untuk bekerja dengan cara yang benar agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Kepada kelompok DC, saya tekankan untuk bekerja dengan baik. Tanpa kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Datangi nasabah dengan cara baik, ajak penyelesaian ke kantor leasing. Kami dari Polri menghargai pekerjaan Anda,” ujar Johanson.

BACA JUGA:  Masuk Kuartal Kedua Tahun 2022, Penerimaan Pajak Capai 25,05 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah mengumumkan penangkapan kelompok debt collector yang sering menggunakan tindakan premanisme saat menyita unit dan menagih nasabah leasing yang terlambat mengangsur.

Johanson menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Fudisia, DC hanya diizinkan untuk menagih. Penarikan atau penyitaan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

 

BACA JUGA:  Polda Sulteng Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dari Bandar Narkoba di Palu

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Trending di NEWS