Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2023 14:24 WIB ·

Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing


Press Release Penangkapan Komplotan Oknum Debt Collector oleh Polda Jawa Tengah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Penangkapan Komplotan Oknum Debt Collector oleh Polda Jawa Tengah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Jawa Tengah mengingatkan perusahaan jasa pembiayaan atau leasing untuk tidak memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector (DC) atau penagih utang.

Polisi juga akan mengejar leasing yang terbukti memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector untuk diproses hukum.

“Diberikan peringatan kepada leasing, jangan memberikan kuasa penarikan penyitaan kepada DC. Jika terbukti ada perintah seperti itu, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (7/12).

Polda Jawa Tengah juga mengingatkan debt collector untuk bekerja dengan cara yang benar agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Kepada kelompok DC, saya tekankan untuk bekerja dengan baik. Tanpa kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Datangi nasabah dengan cara baik, ajak penyelesaian ke kantor leasing. Kami dari Polri menghargai pekerjaan Anda,” ujar Johanson.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah mengumumkan penangkapan kelompok debt collector yang sering menggunakan tindakan premanisme saat menyita unit dan menagih nasabah leasing yang terlambat mengangsur.

Johanson menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Fudisia, DC hanya diizinkan untuk menagih. Penarikan atau penyitaan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp142 Triliun

27 Juni 2025 - 00:25 WIB

Satgas PASTI

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

26 Juni 2025 - 12:32 WIB

Polda Jawa Timur

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede
Trending di NEWS