KONTEKSBERITA.com – Polda Jawa Tengah mengingatkan perusahaan jasa pembiayaan atau leasing untuk tidak memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector (DC) atau penagih utang.
Polisi juga akan mengejar leasing yang terbukti memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector untuk diproses hukum.
“Diberikan peringatan kepada leasing, jangan memberikan kuasa penarikan penyitaan kepada DC. Jika terbukti ada perintah seperti itu, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (7/12).
Polda Jawa Tengah juga mengingatkan debt collector untuk bekerja dengan cara yang benar agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Kepada kelompok DC, saya tekankan untuk bekerja dengan baik. Tanpa kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Datangi nasabah dengan cara baik, ajak penyelesaian ke kantor leasing. Kami dari Polri menghargai pekerjaan Anda,” ujar Johanson.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah mengumumkan penangkapan kelompok debt collector yang sering menggunakan tindakan premanisme saat menyita unit dan menagih nasabah leasing yang terlambat mengangsur.
Johanson menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Fudisia, DC hanya diizinkan untuk menagih. Penarikan atau penyitaan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.
Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia