KONTEKSBERITA.com – Setiap pengendara harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku saat berkendara untuk menghindari tilang dari petugas kepolisian.
STNK harus diperpanjang setiap tahun, dengan syarat utama adalah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang beranggapan bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan menjadi ranah kepolisian untuk memberlakukan penindakan.
Terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menjelaskan bahwa kendaraan yang pajaknya sudah mati tetap dapat ditilang polisi.
Keterlambatan membayar pajak berkaitan dengan keabsahan sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
“Dari perspektif hukum, pajak mati pada kendaraan bermotor dapat ditilang dengan argumen hukumnya bukan terkait pajak mati, melainkan berkaitan dengan keabsahan STNK,” tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu dikutip Kompas.com.
Seharusnya STNK diakui valid setiap tahun dengan pembayaran pajak secara teratur. Jika tidak, STNK tentu menjadi tidak sah.
“Pada saat pengakuan validitas, sebelum disahkan oleh petugas, pemilik kendaraan harus membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum mendapat pengakuan. Kendaraan yang pajaknya mati artinya belum diakui oleh petugas yang berwenang,” katanya.
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta peraturan turunannya yang telah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang pajaknya mati sebagai berikut:
1. Pasal 64 – Ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor harus diregistrasi. Ayat (2) menyatakan bahwa pemilik diberikan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi.
2. Pasal 68 – Ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Pasal 70 – Ayat (2) menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus diminta pengakuan setiap tahun.
4. Pasal 37 Ayat (2) dan ayat (3) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi. Ayat (2) menyatakan STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat (3) menyatakan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan, dan perpanjangan serta pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident harus diminta pengakuan setiap tahun.
5. Dalam peraturan lain juga diatur mengenai mekanisme pengakuan bahwa sebelum diakui, pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.
Jadi, pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengakuan adalah satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan untuk memastikan legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) yang mengatur hukuman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Editor: Uje