KONTEKSBERITA.com – Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), telah menyerahkan diri ke KPK.
Dia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas RI yang diduga diberikan kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
“Pihak KPK telah menerima informasi bahwa satu tersangka dari pihak swasta bernama MG hadir di KPK terkait perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Senin (31/7/2023).
Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Juniver Girsang.
Saat ini, Mulsunadi sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.
Ali menyatakan bahwa tim penyidik akan segera memeriksa Mulsunadi Gunawan dan memastikan hak-hak tersangka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang telah dilakukan terhadap tersangka KPK lainnya.
Kasus suap proyek di Basarnas melibatkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi dua kluster yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.
Tersangka Pemberi Suap:
1. Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati – MGCS)
2. Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati – MR)
3. Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama – KAU)
Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
1. Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
2. Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah diserahkan ke Puspom TNI dan penahanan mereka menjadi wewenang TNI.
Editor: Uje