KONTEKSBERITA.com – Kepolisian telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, yang melibatkan 53 wanita sebagai korban.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AW (43) dan SU (49).
Dilansir detikCom, para pelaku diduga memaksa para korban menjadi pemandu lagu dan menempatkannya di beberapa tempat karaoke di kawasan Sarkem.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa dua di antara para korban tersebut masih di bawah umur.
“Kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sekitar 53 perempuan, di mana dua di antaranya adalah di bawah umur,” ungkap Kanit Reskrim Polresta Yogya, AKP Archye Nevada, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (27/7/2023).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi mengenai adanya dua perempuan di bawah umur yang dipaksa menjadi pemandu lagu di kawasan Sarkem.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim kemudian melakukan penggeledahan di salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salon tersebut sebenarnya menyembunyikan praktik perdagangan orang sejak tahun 2014.
Archye menjelaskan bahwa selama berada di tempat penampungan, para wanita ini tidak diperbolehkan untuk beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.
“Informasi ini kami dapatkan dari salah satu wanita yang berhasil melarikan diri dan melaporkannya, sehingga kami dapat menemukan lokasi penampungan ini. Kondisinya dapat dikatakan seperti penyekapan,” tambah Archye.
Editor: Uje
Sumber: DetikCom