KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah memastikan akan membuka kembali ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta memperhatikan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal ini dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 19 Mei 2022.
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dengan ketat untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau di dalam negeri.
“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” katanya.
Selain itu, Presiden menyatakan bahwa pemerintah telah memantau dan mendorong langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasokan minyak goreng terus bertambah, dengan kebutuhan nasional sekitar 194 ribu ton per bulan dan pasokan mencapai 211 ribu ton per bulan pada bulan April setelah pelarangan ekspor diberlakukan.
Presiden juga mencatat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional, turun menjadi Rp17.200–Rp17.600 per bulan April setelah pelarangan ekspor.
Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan hasil kerjasama pemerintah, BUMN, dan swasta.
Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di BPDPKS agar lebih adaptif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri.
“Mengenai dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya,” tegas Presiden.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.