KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program penting bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang berhubungan dengan pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Pengumuman resmi ini dibagikan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat.
Dalam informasi yang disampaikan, diungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dimulai pada hari Senin, 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.
Pemprov Jabar menawarkan dua program dalam rangka ini.
Program pertama adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas.
Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut:
– STNK asli
– E-KTP asli pemilik baru
– SKKP / SKPD terakhir
– BPKB asli
– Bukti pengalihan kepemilikan
– Kendaraan harus dibawa ke Samsat
– Bukti hasil pemeriksaan fisik
– Semua berkas harus difotokopi
Program kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan memperoleh diskon pajak.
Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun.
Pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar selama tiga tahun saja.
“DISTON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” demikian tertulis dalam keterangan Bapenda Jabar.
Syarat-syarat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
– STNK asli
– E-KTP asli pemilik baru
– SKKP / SKPD terakhir
– BPKB asli
– Bukti pengalihan kepemilikan
– Kendaraan harus dibawa ke Samsat
– Bukti hasil pemeriksaan fisik
Editor: Uje
Sumber: Bapenda Jabar