Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 3 Jul 2023 11:27 WIB ·

Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar


Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program penting bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang berhubungan dengan pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman resmi ini dibagikan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Dalam informasi yang disampaikan, diungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dimulai pada hari Senin, 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Pemprov Jabar menawarkan dua program dalam rangka ini.

BACA JUGA:  Teknologi 5G, Apa Kelebihannya?

Program pertama adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

BACA JUGA:  Karakter Orang yang Suka Warna Merah, Ternyata ini!

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

– Semua berkas harus difotokopi

 

Program kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan memperoleh diskon pajak.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar selama tiga tahun saja.

BACA JUGA:  Rapat Pelaksanaan Karya Bakti dan Bakti Sosial Subdenpom Jaya /2-3 Kabupaten Bekasi

“DISTON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” demikian tertulis dalam keterangan Bapenda Jabar.

Syarat-syarat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

 

Editor: Uje
Sumber: Bapenda Jabar

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

10 Kata-Kata Ucapan Memperingati Hari Pahlawan

9 November 2024 - 11:04 WIB

Ucapan Hari Pahlawan

Sayuran Mengandung Zat Besi, Nutrisi Penting Bagi Tubuh

9 November 2024 - 08:00 WIB

Sayuran Mengandung Zat Besi

Khasiat Daun Kelor Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menurunkan Kadar Gula Darah

8 November 2024 - 23:50 WIB

Khasiat Daun Kelor

Makanan Pantangan bagi Ibu Hamil Muda

8 November 2024 - 00:50 WIB

Makanan Pantangan Ibu Hamil Muda

Anjuran Doa Ketika Hujan Lebat Menurut Islam

2 November 2024 - 13:38 WIB

doa ketika hujan

Kenapa Perut Sebelah Kiri Sakit? Ini Penyebabnya

30 Oktober 2024 - 14:59 WIB

sakit perut sebelah kiri
Trending di FEATURED