Polri Ungkap TPPO Sindikat Jual Beli Bayi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jun 2023 20:09 WIB ·

Polri Ungkap TPPO Sindikat Jual Beli Bayi


Jumpa pers pengungkapan TPPO Sindikat Jual Beli bayi di Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023). (Dok: Istimewa) Perbesar

Jumpa pers pengungkapan TPPO Sindikat Jual Beli bayi di Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat dalam perdagangan bayi di seluruh Indonesia. Sebanyak 16 bayi telah diperjualbelikan oleh para tersangka.

“Dalam kasus ini, anak-anak tersebut bukan diculik, tetapi diserahkan secara sukarela oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, dengan tujuan dibawa ke Jakarta,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).

Djuhandani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan laporan model A terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Kemudian, penyidik dari Polda Sulteng bekerja sama dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di wilayah Bekasi yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum dijual kepada calon pembeli.

BACA JUGA:  Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tinjau Posko Mudik, Leo: Anggota Jaga Kesehatan dan Layani Pemudik

“Dalam penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan satu tersangka dengan inisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka dengan inisial SA, E, dan DM. Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Berdasarkan keterangan para tersangka, salah satu bayi laki-laki direncanakan akan dijual kepada seseorang dengan inisial M, yang telah ditangkap oleh penyidik Polda Sulteng sebelumnya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka Y telah terlibat dalam perdagangan bayi sejak akhir tahun 2022, dengan total 16 anak yang diperdagangkan, terdiri dari 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.

“Untuk harga bayi laki-laki berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta, sedangkan bayi perempuan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 23 juta. Kami masih terus menyelidiki keberadaan bayi-bayi lain yang telah dijual dan juga melibatkan pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional

Djuhandani menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi dari perdagangan ini. Saat ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait perawatan dua bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

Koordinasi telah dilakukan antara Bareskrim dan Kementerian Sosial untuk menangani perawatan dua bayi laki-laki yang ditemukan selama penggeledahan.

Djuhandani menekankan kepada masyarakat agar mengikuti prosedur pengangkatan anak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) agar hak-hak terkait asal-usul dan kehidupan anak dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perdagangan bayi yang ilegal dan merugikan.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

BACA JUGA:  Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pihak berwenang, termasuk Bareskrim Polri, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan bayi-bayi lain yang mungkin telah dijual oleh sindikat ini.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan bayi akan terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dari eksploitasi dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam melawan perdagangan manusia, terutama dalam konteks perdagangan anak.

Perlindungan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, dan masyarakat perlu bersatu untuk mencegah kejahatan semacam ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak yang terlibat.

 

Penulis/Editor: Uje

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS