Konteksberita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi merespons laporan keluhan warga sekitar terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
DLH Kabupaten Bekasi menutup TPS liar tersebut dan mengevakuasi sampah-sampah yang ada di sekitarnya pada Jumat (5/5/2023).
Menurut Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah, pada kegiatan Jumat bersih (Jumsih) kali ini, sebanyak 20 personel yang dikerahkan untuk membersihkan dan mengangkut sampah liar dari lokasi tersebut.
“Jenis sampah yang diangkut meliputi sampah organik dan anorganik yang kemudian diangkut ke tempat pemrosesan akhir,” katanya.
Samsuro menyarankan, lokasi tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk lahan yang bermanfaat dan dapat diberdayakan untuk tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat sekitar.
Ia juga mengingatkan masyarakat sekitar untuk menaati aturan yang berlaku, sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Kita berharap agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait masalah sampah, dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah di wilayah terdekat,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Uje