BEKASI – Masuk pada kuartal kedua tahun 2022, penerimaan pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bekasi melalui Bidang Evaluasi dan Pendapatan kini sudah mencapai Rp 526 Milyar atau 25,05 persen dari target pendapatan daerah.
Adapun terget pendapatan daerah kabupaten Bekasi dari sektor pajak di tahun ini yakni sebesar Rp 2 Trilyun 65 Milyar.
“Saat ini telah mencapai Rp 526 Milyar atau 25,05 persen dari target pendapatan,” kata Akam Muharam, Kepala Bidang Evaluasi dan Pendapatan kepada wartawan. Rabu (11/05).
Akam menjelaskan, capaian tersebut berasal dari pendapatan pajak Perhotelan sebesar Rp 10,1 Milyar, pajak Restauran sebesar Rp 52,2 Milyar, pajak Hiburan sebesar Rp 3,7 Milyar, pajak Reklame sebesar Rp 4,5 Milyar, pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 94,5 Milyar, pajak Parkir Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4,1 Milyar, pajak Air Tanah sebesar Rp 4,4 Milyar, pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 600 Juta, pajak BPHTB sebesar Rp 250 Milyar, dan PBB sebesar Rp 104 Milyar.
“Penetapan target pendapatan dari sektor pajak, juga ditetapkan oleh situasi dan kondisi terkini disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada,” ujar Akam.
Akam optimis, target pendapatan dari sektor pajak akan terealisasi 100 persen. Karena saat ini baru kuartal kedua di tahun 2022, sehingga masih banyak waktu untuk memenuhi target pendapatan daerah. (Red)