Hati-Hati, Sebut Orang Lain "Anjing" Bisa Berujung Pidana 4 Bulan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jan 2026 15:31 WIB ·

Hati-Hati, Sebut Orang Lain “Anjing” Bisa Berujung Pidana 4 Bulan


Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya saat melontarkan makian atau hinaan kepada orang lain. Sejak 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat penggunaan kata “anjing” sebagai bentuk penghinaan berpotensi berujung pidana.

Menurut Pasal 315 KUHP, penghinaan ringan di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

“Yang dipidana itu bukan kata anjing-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/2/2026).

Ia menambahkan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa konteks penggunaan kata menjadi faktor utama dalam penilaian hukum. Penyebutan kata “Anjing” dalam percakapan santai, candaan antar teman, atau merujuk pada hewan tidak otomatis dapat dipidana.

“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegasnya.

Bijaklah dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun di ranah digital. KUHP baru juga mencakup penghinaan di media sosial, jadi hati-hati dengan komentar di Facebook, Instagram, atau grup WhatsApp.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jembatan Gantung Manggala Selesai, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Tinjau Pembangunan

7 Januari 2026 - 12:45 WIB

Dandim Kabupaten Bekasi

Kades Rudi Catur Pribadi Apresiasi TNI, Jembatan Manggala Selesai 100%

7 Januari 2026 - 12:31 WIB

Kades Rudi Catur Pribadi

Berkedok Warung Kopi, Diduga Edarkan Obat Golongan G di Wilayah Desa Ciledug Setu

6 Januari 2026 - 21:05 WIB

Toko Obat Ciledug

Kementerian Haji dan Umrah Panggil Pihak Terkait atas Aduan Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025

6 Januari 2026 - 11:06 WIB

Haji Furoda 2025

PWI Bekasi Raya Siapkan Ibadah Natal dan Doa Awal Tahun 2026, Wujudkan Toleransi dan Kebersamaan

5 Januari 2026 - 22:41 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Kabel Provider Semrawut di Setu Bekasi, Sekcab FKPPI Minta Pemerintah Bertindak

5 Januari 2026 - 15:49 WIB

FKPPI Bekasi
Trending di NEWS