Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Okt 2025 17:57 WIB ·

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Diamankan


Konferensi Pers Polres Metro Bekasi, Kasus Penyalahguna Gas LPG Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi, Kasus Penyalahguna Gas LPG Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin langsung jalannya pemaparan kasus bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dimana Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu. Dalam konferensi pers yang digelar pada di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan mendalam pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 buah alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas.

Modus operandi yang digunakan cukup berbahaya dan merugikan negara. Tersangka WS diketahui memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es. Gas hasil “rekayasa” tersebut kemudian diedarkan dan dijual ke berbagai warung makan serta toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200.000 per tabung.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Juli 2024.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, tindakan para pelaku jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” ujarnya dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Menutup keterangannya, Kapolres Mustofa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Menteri Bahlil Sidak SPBU di Malang

31 Oktober 2025 - 02:16 WIB

Menteri Bahlil

PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi CSR kepada Ketua DPRD Kota Bekasi

30 Oktober 2025 - 21:01 WIB

CSR Kota Bekasi

Pj Kades Putre Adi Wibowo, Jalan Menuju Desa Cibening Setu Menjadi Prioritas Usulan Musdes

30 Oktober 2025 - 17:14 WIB

PJ Kepala Desa Cibening Setu

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Agama

30 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Dialog Media Kemenag

Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun: Komitmen Pemerintah Berantas Narkoba

30 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Prabowo Musnahkan Narkoba

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan

29 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Pasal 8 UU Pers
Trending di NEWS