KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran lebih dari Rp7,3 miliar, yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini melibatkan 12 tersangka dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas dan pihak penyedia barang, yang diduga telah merugikan keuangan negara serta berdampak langsung terhadap kelompok tani penerima manfaat.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
“Kami menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik. Selain itu, beberapa alat yang dibelikan tidak dapat digunakan, dan sejumlah alat lainnya ternyata dibeli melalui marketplace daring dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
Dampak dari praktik korupsi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program bantuan pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian.
Penyidik menilai bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut cukup signifikan. Barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran, serta rekening koran terkait pemberian fee.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 48 saksi, terdiri atas:
– 11 orang dari Dinas Pertanian,
– 6 orang dari pihak konsultan,
– 27 orang dari penyedia barang, dan
– 4 orang pemilik toko penyedia alat.
Selain itu, penyidik juga melibatkan enam ahli di bidang terkait, meliputi ahli LKPP, keuangan daerah, pidana, konstruksi, BPKP, dan forensik digital untuk memastikan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 KUHP.
Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I, sebelum dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut.
(Red)











